Dirjen Kominfo Sampai Stafsus Menkominfo Diperiksa Terkait Permasalahan Korupsi Bts - businessenglishblogmarcvila

Breaking

Senin, 05 Juni 2023

Dirjen Kominfo Sampai Stafsus Menkominfo Diperiksa Terkait Permasalahan Korupsi Bts

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (dok istimewa)

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyidik permasalahan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur penunjang paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Hari ini tim penyidik menilik 10 orang, salah satunya Dirjen di Kominfo sampai Stafsus Menkominfo terkait permasalahan korupsi BTS Kominfo.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilik 10 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana, dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Berikut ini 10 saksi yang diperiksa hari ini:

1. TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
2. SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
6. AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.


7. I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
8. Sekolah Menengah Pertama selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
9. UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
10. DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.

Para saksi diperiksa untuk menyediakan keterangan terkait tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP.

"Pemeriksaan saksi dijalankan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kendala prasangka tindakan melawan hukum korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur penunjang paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," katanya.

Diketahui, Kejagung sudah menentukan tersangka baru, yaitu WP yang berperan selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, sekarang total tersangka di permasalahan prasangka korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam permasalahan prasangka korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam permasalahan ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan budget sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Berikut ini tujuh tersangka dalam permasalahan ini, tergolong Johnny Plate:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

Simak Video: PDIP Bantah Suami Puan Maharani Terlibat Korupsi BTS Bakti Kominfo

[Gambas:Video 20detik]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar